Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyampaikan bahwa masyarakat berpotensi mendapatkan rumah yang nyaman dengan angsuran yang terjangkau melalui dana perbankan syariah terkait tanah wakaf.
Wakil Ketua BWI, Imam Teguh Saptono mengungkapkan bahwa kecukupan dana perbankan syariah, khususnya Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencapai Rp 587 triliun.
“Dengan hanya 1 persen dari jumlah tersebut, atau sekitar Rp 6 triliun, dapat digunakan untuk mendukung pembangunan perumahan di atas tanah wakaf,” Ungkapnya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Workshop Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).
Diharapkannya pelaksanaan DP 0 persen dapat diterapkan di seluruh kota, bukan hanya di kota-kota tertentu saja, diyakini dapat terwujud dengan adopsi wakaf menjadi bagian utama perekonomian nasional.
Forjukafi menggelar Rakernas dan Workshop Wakaf Indonesia dengan tema: “Meningkatkan Pemanfaatan Wakaf untuk Mempertahankan Kesejahteraan dan Kemajuan Bangsa.”
Rakernas dan Workshop ini diikuti sekitar 70 peserta jurnalis dari media nasional. Para peserta akan dibekali ilmu oleh narasumber yang ahli di bidangnya antara lain, Wakil Ketua BWI Imam Teguh Saptono, Kepala Sekretaris Wakil Presiden Ahmad Erani Mustika dan Direktur Utama RS Mata Achmad Wardi Dr. Moh. Badrus Sholeh.